Correct Article 61
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Pengendalian Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui pemantauan peredaran Obat Ikan di tingkat produsen, importir, eksportir, distributor, depo/toko dan unit Pembudidayaan Ikan.
(2) Pemantauan peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. proses penyediaan dan peredaran Obat Ikan;
b. sarana dan prasarana penyimpanan Obat Ikan;
c. pengambilan dan pengujian sampel Obat Ikan yang beredar;
d. evaluasi hasil pengujian; dan
e. tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian hasil pengujian.
(3) Ketentuan mengenai pengendalian Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
