Correct Article 60
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d, meliputi:
a. perencanaan tanggap darurat (contingency plan);
b. pelaksanaan tanggap darurat; dan
c. evaluasi tanggap darurat.
(2) Perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dituangkan dalam dokumen perencanan, paling sedikit meliputi:
a. susunan organisasi gugus tugas (task force);
b. sistem peringatan dini;
c. sistem respon dini; dan
d. standar prosedur operasional.
(3) Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:
a. membentuk organisasi gugus tugas (task force);
b. tindakan peringatan dini;
c. tindakan deteksi dini; dan
d. tindakan respon dini.
(4) Evaluasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap hasil pelaksanaan tanggap darurat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggap darurat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
