Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, meliputi tindakan: a. pencegahan (promotive dan preventive); b. pengobatan (curative); c. pemusnahan (eradicative); dan d. pemulihan (rehabilitative). (2) Ketentuan mengenai penanganan penyakit Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction