Correct Article 55
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(2) Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengendalian penyakit Ikan;
b. pengendalian Obat Ikan;
c. pengendalian residu;
d. pengendalian lingkungan budidaya;
e. rehabilitasi lingkungan budidaya;
f. unit pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
dan
g. penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan (aquatic animal welfare).
Your Correction
