Correct Article 51
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Pemerintah mengembangkan penggunaan sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan dalam rangka pengembangan Pembudidayaan Ikan.
(2) Dalam mengembangkan penggunaan sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan, Menteri berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan penggunaan sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
