Correct Article 26
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memiliki izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(2) Pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
dan/atau
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
