Correct Article 24
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Setiap Orang dapat melakukan peredaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Peredaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil:
a. Pembudidayaan Ikan;
b. penangkapan Ikan; atau
c. pemuliaan.
(3) Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan maupun jenis Ikan yang belum pernah dibudidayakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(4) Calon induk dan/atau induk Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar calon induk dan/atau induk unggul.
(5) Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar benih Ikan bermutu.
(6) Standar induk unggul sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan standar benih Ikan bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Standar Nasional INDONESIA.
Your Correction
