Correct Article 22
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memiliki izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil:
a. pemuliaan; atau
b. penangkapan Ikan berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan atau yang belum pernah dibudidayakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
