Correct Article 21
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Pemerintah mengatur pemasukan dan/atau pengeluaran jenis calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA.
(2) Pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, standar calon induk, induk, dan/atau benih Ikan, serta hasil analisis risiko pemasukan Ikan.
(3) Pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pembudi Daya Ikan dan pelestarian Sumber Daya Ikan.
Your Correction
