Correct Article 18
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Setiap Orang dalam melakukan pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus sesuai dengan prosedur pemuliaan agar menghasilkan calon induk, induk unggul, dan/atau benih bermutu.
(2) Induk unggul dan/atau benih bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk kegiatan pembenihan, pembesaran, dan/atau penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam hal induk unggul dan/atau benih bermutu akan digunakan untuk kegiatan pembenihan dan pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka induk unggul dan/atau benih bermutu wajib memiliki izin pelepasan dari Menteri.
(4) Setiap Orang untuk memiliki izin pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
a. kajian teknis;
b. usulan nama jenis Ikan hasil pemuliaan yang akan dilepas; dan
c. foto komoditas yang akan dilepas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan serta tata cara penerbitan izin pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
