Correct Article 17
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b wajib memiliki izin pemuliaan dari Menteri.
(2) Setiap Orang untuk memiliki izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
a. administrasi;
b. teknis; dan
c. manajemen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
