Correct Article 10
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan Pembudidayaan Ikan dalam memanfaatkan Air dan lahan wajib mengikuti standar teknis Air dan lahan.
(2) Standar teknis Air dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan teknologi budidaya Ikan dan jenis komoditas Ikan.
(3) Standar teknis Air dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. volume dan/atau debit Air;
b. kriteria kebutuhan teknis dan keamanan pangan;
dan
c. luas permukaan Air yang digunakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis Air dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
