Correct Article 8
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan berdasarkan peruntukannya dibedakan menjadi:
a. pemanfaatan Air sebagai media; dan
b. pemanfaatan Air sebagai materi.
(2) Pemanfaatan Air sebagai media untuk Pembudidayaan Ikan terdiri atas:
a. waduk;
b. danau;
c. sungai;
d. rawa;
e. laut; dan
f. genangan Air lainnya.
(3) Pemanfaatan Air sebagai materi untuk Pembudidayaan Ikan terdiri atas penggunaan Air di kolam, tambak atau tempat/wadah lain yang dapat diusahakan untuk Pembudidayaan Ikan.
Your Correction
