Correct Article 4
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Penyusunan rencana pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan harus memperhatikan kriteria teknis Air untuk Pembudidayaan Ikan.
(2) Penyusunan rencana pemanfaatan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.
(3) Rencana pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan dan/atau peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya Air.
Your Correction
