Correct Article 3
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan.
(2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas Air untuk kepentingan Pembudidayaan Ikan.
(3) Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengembangan; dan
d. perlindungan.
Your Correction
