Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pembesaran Ikan harus menerapkan: a. cara pembesaran Ikan yang baik; dan b. standar proses produksi pembesaran Ikan. (2) Penerapan cara pembesaran Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria dan persyaratan: a. mutu dan keamanan pangan; b. kesehatan dan kenyamanan Ikan; c. kelestarian lingkungan; dan d. sosial dan ekonomi. (3) Pembesaran Ikan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Sertifikat Cara Pembesaran Ikan yang Baik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan cara pembesaran Ikan yang baik serta sertifikasi cara pembesaran Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction