Correct Article 53
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Pembesaran Ikan dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan:
a. Ikan konsumsi yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan; atau
b. Ikan nonkonsumsi, yang memenuhi persyaratan mutu.
(2) Pembesaran Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di air tawar, air payau, dan air laut.
Your Correction
