Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembesaran Ikan dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan: a. Ikan konsumsi yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan; atau b. Ikan nonkonsumsi, yang memenuhi persyaratan mutu. (2) Pembesaran Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di air tawar, air payau, dan air laut.
Your Correction