Correct Article 52
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
(1) Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan benih Ikan yang dibudidayakan.
(2) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan cara pembenihan Ikan yang baik.
(3) Cara pembenihan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
a. teknis;
b. manajemen;
c. keamanan pangan; dan
d. lingkungan.
(4) Setiap Orang yang memproduksi benih Ikan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembenihan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
