Correct Article 2
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Current Text
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Tata Pemanfaatan Air dan Lahan Pembudidayaan Ikan;
b. Pemanfaatan dan Pelestarian Plasma Nutfah yang Berkaitan dengan Sumber Daya Ikan;
c. Sarana dan Prasarana Pembudidayaan Ikan;
d. Pengendalian Mutu Pembudidayaan Ikan;
e. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
f. Pembinaan dan Pemantauan.
Your Correction
