Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 28 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke rekening kas umum Daerah Penghasil berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke rekening kas umum Daerah Penghasil dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Pemerintah Daerah Penghasil memprioritaskan pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masyarakat di Wilayah Kerja. (4) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran Bonus Produksi kepada Daerah Penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction