Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp1.585.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan. (2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama. (3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian. (4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat yang bersangkutan: a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Your Correction