Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsiparis Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan mendapatkan tambahan tunjangan sumber daya kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan dapat diberikan tambahan tunjangan sumber daya kearsipan sesuai ketentuan yang diatur oleh instansi atau lembaga masing-masing.
Your Correction