Correct Article 19
PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
Current Text
(1) ANRI menyelenggarakan jenis pendidikan dan pelatihan dalam jabatan bidang kearsipan.
(2) Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan bidang kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis; dan
b. pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan.
Your Correction
