Correct Article 4
PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan:
a. penetapan kebijakan;
b. pembinaan kearsipan; dan
c. pengelolaan arsip.
(2) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional didukung oleh sumber daya kearsipan yang terdiri dari sumber daya manusia, prasarana dan sarana, pendanaan serta organisasi kearsipan.
(3) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional.
Your Correction
