Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional merupakan tanggung jawab ANRI. (2) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat provinsi merupakan tanggung jawab gubernur sesuai kewenangannya. (3) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat kabupaten/kota merupakan tanggung jawab bupati/walikota sesuai kewenangannya. (4) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi sesuai kewenangannya.
Your Correction