Correct Article 39
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
(1) Setiap pemegang izin pemanfaatan KSA dan KPA wajib membayar iuran dan pungutan.
(2) Iuran . . .
depkumham.go.id
(2) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. iuran izin usaha; dan
b. pungutan atas hasil pemanfaatan kondisi lingkungan.
(3) Iuran dan pungutan pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan bagi izin restorasi dan izin rehabilitasi.
(5) Pungutan atas hasil pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan setiap tahun atau setiap kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan.
Your Correction
