Correct Article 38
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 37 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemanfaatan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
