Correct Article 37
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;
b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
e. penangkaran dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan
f. pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
Your Correction
