Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi; c. koleksi kekayaan keanekaragaman hayati; d. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam; e. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah; f. pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan g. penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol. (2) Pemanfaatan . . . depkumham.go.id (2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Your Correction