Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA terdiri atas: a. rencana jangka panjang; b. rencana jangka pendek. (2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (3) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun. (4) Rencana jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction