Correct Article 22
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA terdiri atas:
a. rencana jangka panjang;
b. rencana jangka pendek.
(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
(4) Rencana jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction
