Correct Article 21
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disusun oleh unit pengelola.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Your Correction
