Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disusun oleh unit pengelola. (2) Penyusunan rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Your Correction