Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada wilayah bukan kawasan hutan ditetapkan secara bersama oleh kepala unit pengelola kawasan dengan kepala satuan kerja perangkat daerah setempat. (2) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada kawasan hutan ditetapkan secara bersama oleh para kepala unit pengelola kawasan yang dihubungkan oleh koridor hidupan liar.
Your Correction