Correct Article 20
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
(1) Penataan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembagian wilayah kerja ke dalam unit pengelola dan seksi wilayah kerja;
b. pembagian . . .
depkumham.go.id
b. pembagian seksi wilayah kerja ke dalam unit yang lebih kecil.
(2) Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada batas wilayah administratif pemerintahan daerah dan/atau keragamanan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Your Correction
