Correct Article 19
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
(1) Blok pengelolaan pada KSA dan KPA selain taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) meliputi:
a. blok perlindungan;
b. blok pemanfaatan; dan
c. blok lainnya.
(2) Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan kriteria.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
