Correct Article 18
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
(1) Zona pengelolaan pada kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) meliputi:
a. zona inti;
b. zona pemanfaatan;
c. zona rimba; dan/atau
d. zona lain sesuai dengan kepentingan.
(2) Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan kriteria.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
