Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; c. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Your Correction