Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. pengelolaan . . . depkumham.go.id a. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya; b. penetapan koridor hidupan liar; c. pemulihan ekosistem; d. penutupan kawasan.
Your Correction