Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berhak: a. mengetahui rencana pengelolaan KSA dan KPA; b. memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam penyelenggaraan KSA dan KPA; c. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan KSA dan KPA; dan d. menjaga dan memelihara KSA dan KPA.
Your Correction