Correct Article 50
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
Masyarakat berhak:
a. mengetahui rencana pengelolaan KSA dan KPA;
b. memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam penyelenggaraan KSA dan KPA;
c. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan KSA dan KPA; dan
d. menjaga dan memelihara KSA dan KPA.
Your Correction
