Correct Article 13
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
Penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi kegiatan :
a. perencanaan;
b. perlindungan;
c. pengawetan;
d. pemanfaatan; dan
e. evaluasi kesesuaian fungsi.
Your Correction
