Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penunjukan dan penetapan suatu wilayah yang memenuhi kriteria sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III . . . depkumham.go.id
Your Correction