Correct Article 9
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
a. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
b. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
c. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.
Your Correction
