Correct Article 45
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
(1) Daerah penyangga di dalam kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penetapan batas daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi dilakukan secara terpadu dengan tetap menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan pengelolaan daerah penyangga melalui:
a. penyusunan rencana pengelolaan daerah penyangga;
b. rehabilitasi, pemanfaatan, perlindungan dan pengamanan; dan
c. pembinaan fungsi daerah penyangga.
(5) Pembinaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c meliputi:
a. peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya;
b. peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya; dan
c. peningkatan produktivitas lahan.
(6) Rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a mengacu kepada rencana pengelolaan KSA dan KPA yang bersangkutan dan rencana pembangunan daerah.
Pasal 46 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
