Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah harus MENETAPKAN wilayah yang berbatasan dengan wilayah KSA dan KPA sebagai daerah penyangga untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA. (2) Daerah . . . depkumham.go.id (2) Daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kawasan hutan lindung, hutan produksi, serta hutan hak, tanah negara bebas atau tanah yang dibebani hak.
Your Correction