Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA dapat dikerjasamakan dengan badan usaha, lembaga internasional, atau pihak lainnya. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk: a. penguatan fungsi KSA dan KPA; dan b. kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction