Correct Article 43
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA dapat dikerjasamakan dengan badan usaha, lembaga internasional, atau pihak lainnya.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a. penguatan fungsi KSA dan KPA; dan
b. kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
