Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap pelanggaran yang ditemukan berdasarkan hasil audit yang dikenai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG, dikenai denda 1 (satu) kali.
Your Correction