Correct Article 5
PP Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
Current Text
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan bea masuk yang seharusnya dibayar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) UNDANG-UNDANG.
Your Correction
