Correct Article 2
PP Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
Current Text
(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam:
a. nilai rupiah tertentu;
b. nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum;
c. persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
d. persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea ke luar;
atau
e. persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 53, 2008 APBN. PAJAK. Administrasi. Kepabeanan. Pencabutan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4838) http://www.djpp.depkumham.go.id
Your Correction
