Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 2006,diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi :
a. Golongan A sebesar Rp. 696.000,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp. 679.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp. 651.000,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp. 635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp. 621.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp
621.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada . . .
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang cacat.”
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 5
(1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA :
a. Golongan A sebesar Rp. 633.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp. 603.000,00 (enam ratus tiga ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp. 575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp. 524.000,00 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Janda/Duda Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp. 524.000,00 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.”