Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 28 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dimaksud dengan wilayah pelayanan universal antara lain perdesaan atau sebutan lain, daerah perintisan, daerah terpencil, daerah perbatasan, serta daerah yang belum terjangkau akses dan atau jaringan telekomunikasi.
Your Correction