Correct Article 2
PP Nomor 28 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Current Text
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan:
b adalah lebar pita frekuensi yang digunakan;
p adalah besar daya pancar keluaran antena;
lb adalah indeks biaya pendudukan lebar pita;
lp adalah indeks biaya daya pemancaran frekuensi;
HDLP adalah harga dasar lebar pita yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini;
HDDP adalah harga dasar daya pancar yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Your Correction
